特許(とっきょ、toっkyo)
- paten
Romaji:
Jepang:
Kana:
TOKKYO
特許
とっききょ
特許 (とっきょ, romaji: toっkyo) berarti "paten" dalam bahasa Jepang. Ini adalah kata jenis Kata Benda pada level N1 Low.
| Meaning: | paten |
| Level: | N1 Low |
| Lexical Category: | Kata Benda (名詞) |
Gambar Kata
Kanji Terkait
Penjelasan AI
特許 (tokkyo) dalam bahasa Indonesia berarti "paten". Ini adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas penemuan mereka. Paten memberikan hak kepada pemegang paten untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, menjual, atau mengimpor penemuan tersebut tanpa izin. Tujuannya adalah untuk melindungi kekayaan intelektual dan mendorong inovasi.
⚫︎新しい技術に対する特許を取得した。 Terjemahan: Dia mendapatkan paten untuk teknologi baru. ⚫︎この製品は特許を取得しています。 Terjemahan: Produk ini dipatenkan. ⚫︎特許取得の手続きは複雑です。 Terjemahan: Prosedur untuk mendapatkan paten itu rumit.
⚫︎特許digunakan ketika berbicara tentang hak paten atas penemuan atau inovasi. ⚫︎Gunakan 特許 untuk merujuk pada dokumen yang memberikan hak eksklusif atas penemuan. ⚫︎Dalam percakapan, Anda dapat menggunakan kata ini saat membahas tentang produk baru, teknologi, atau proses yang telah dilindungi oleh hukum.
⚫︎Kata 特許 ditulis menggunakan kanji. ⚫︎特許 (tokkyo) ditulis dengan kanji 特 (toku - istimewa, khusus) dan 許 (kyo - mengizinkan). ⚫︎Tidak ada variasi dalam okurigana untuk kata ini.
⚫︎Patén (dalam Bahasa Indonesia)
⚫︎Tidak ada antonim langsung. Namun, istilah yang berlawanan dapat mencakup: penemuan tanpa perlindungan, publikasi, atau penggunaan tanpa izin.
彼はその発明の特許を申請した。 ・Terjemahan: Dia mengajukan paten untuk penemuan itu. ・Penjelasan: Kalimat ini menjelaskan tindakan mengajukan 特許 (paten) untuk sebuah penemuan.
特許侵害訴訟が起こりました。 ・Terjemahan: Terjadi gugatan pelanggaran paten. ・Penjelasan: Kalimat ini menjelaskan tentang gugatan hukum karena melanggar hak 特許 (paten).
Kata 特許 berasal dari bahasa Tionghoa dan masuk ke dalam bahasa Jepang. Kanji 特 (toku) berarti "istimewa" atau "khusus", dan 許 (kyo) berarti "mengizinkan" atau "memberikan izin". Jadi, secara harfiah 特許 berarti "izin khusus" atau "izin istimewa". Ini mengacu pada hak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu.